Zakar palsu tersangkut dalam faraj, wanita terpaksa lakukan pemedahan | Walaupun malu, seorang wanita terpaksa menelefon ambulans selepas alat mainan seks yang digunakannya tersangkut di dalam kemaluannya.
Menurut laporan Dailymail, sebelum menelefon ambulans, Emma Phillips, 24, dan pasangannya Lee Miller, 29, cuba mengeluarkan sendiri alatan tersebut.
Miller menggunakan penyepit dari dapur tetapi tetap gagal,” kata Emma.Selepas sejam ‘bersusah payah’ dan masih gagal, Emma tahu sudah tiba masanya untuk menelefon ambulans.
Para doktor sangat bagus, mereka bertindak dengan pantas dan menenangkan saya.Pada mulanya ia dianggap sebagai lawak tetapi selepas mendapat tahu kemungkinan dibedah, ianya sangat serius,” jelas Emma.
Selepas menjalani pembedahan, peranti tersebut berjaya dikeluarkan dan dibenarkan pulang ke rumah hari yang sama.
Ibu Emma memberitahu, beliau tidak memarahi anaknya atau berasa malu dengan kejadian tersebut kerana ia melibatkan ‘kecemasan’.Perkara tersebut seperti suatu taboo, tetapi kami tahu anak kami perlukan pertolongan,” kata ibu Emma.
Emma kemudian memuatnaik ucapan terima kasih di Facebook kepada kru ambulans, doktor dan kakitangan hospital Wrexham yang telah membantu beliau.
ISLAM DAN ALAT BANTUAN SEKS
Di zaman serba liberalisme pengunaan alat-alat sex marak diperjualbelikan di toko-toko alat sex ini maupun via online. Tujuannya jelas, untuk mencapai kepuasan seksual (yang barangkali tidak didapat dari pasangannya). Atau bisa jadi dilakukan oleh orang-orang single. Mungkin mereka berpikir daripada berzina (dengan orang) yang bisa berakibat kehamilan, lebih baik melakukan dengan alat bantu (dildo, vibrator, atau apapun namanya itu).
Berdasarkan ilmu yg saya dapatkan, penggunaan alat bantu seks SEBAIKNYA DIHINDARI, namun ada juga yang mengharamkan.
Alasan saya menggunakan istilah dihindari: karena penggunaan alat seks ini bisa dikatakan tidak berbeda dengan masturbasi atau onani, meski tidak dilakukan sendiri. Namun intinya, perilaku ini sama-sama tidak sesuai dengan fitrah manusia dan tujuan adanya hubungan seksual yakni sebagai penyaluran hasrat seksual (yang sah) dan dilakukan secara berpasangan (beda kelamin, tentunya).
Pernyataan saya merujuk pada Al Mu’minun(23):5-7,”dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, — kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”
Dari ayat di atas, jelas bahwa hanya kepada pasangannya (baik itu istri atau budak) seorang lelaki (suami) boleh menyalurkan hasrat seksualnya.
Tapi, selaku istri, saya tidak memperoleh kepuasan dari suami, sehingga saya menggunakan alat bantu seks (dildo/vibrator).“Setidaknya kalo dg dildo, saya tidak perlu berzina dengan laki-laki lain.”
Ada yang beralasan seperti di atas. Ada dilema juga membaca alasan-alasan di atas. Namun, kita mesti pikirkan efek jangka panjangnya. Jika ternyata dildo dirasa bisa lebih memuaskan dari suaminya, bagaimana jika ternyata si istri tidak tertarik lagi (secara seksual) kepada suaminya?
Alih-alih berhubungan seks dengan suaminya (yang insya ALLOH dinilai sebagai ibadah), karena alasan suaminya tidak bisa memuaskan dirinya, si istri akhirnya lebih memilih dildo dan vibrator. Naudzubillah.
Kita juga bisa merujuk pada ayat “dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, — dari air mani, apabila dipancarkan.” (QS An Najm(53):45-56)